"Pertama, terkait dengan sistem pengupahan. Kedua sebagai tindak lanjut kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah disampaikan Menko Perekonomian sebelumnya," tutur Pramono saat konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Ketiga, kata Pramono, mengenai kredit usaha kecil menengah (UKM) dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tiga hal tersebut akan diberikan kepada para pelaku usaha di Indonesia.
"Pada paket kebijakan yang keempat ini intinya adalah keinginan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, di mana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan membuka lapangan kerja," jelas Pramono.
Setelah memberikan pengantar, Pramono menyerahkan penjelasan rinci kepada Menko Perekonomian Darmin Nasuition, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro.
"Nanti mereka akan menyampaikan perhitungan secara rinci. Ketika ekonomi sudah mulai mengalami pemulihan, maka tentunya negara seperti yang disebut Bapak Darmin, negara akan hadir dalam membantu pekerja, terutama yang disebut dengan jaring pengaman," kata Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News