Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu

Tinggal Sehari, 10,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Eko Nordiansyah • 30 Maret 2022 17:46
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 10,3 juta. Jumlah ini masih di bawah dari target pelaporan SPT tahun ini yang sebanyak 15,2 juta.
 
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 30 Maret pukul 11.45 WIB siang ini sebanyak 10.311.971," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Pelaporan SPT tersebut terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 10.032.545, dan sisanya 279.426 merupakan SPT badan. Sementara yang menggunakan layanan elektronik ada 9.878.712, sedangkan secara manual 433.259 atau hanya 4,2 persen.
 
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum masa pelaporan berakhir. Adapun batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
 
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya maupun yang terlambat melaporkan SPT sampai batas akhir masa pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda. 
 
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Artinya pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan