Ilustrasi aturan turunan dalam UU Cipta Kerja - - Foto: Grafis Medcom
Ilustrasi aturan turunan dalam UU Cipta Kerja - - Foto: Grafis Medcom

Pemerintah Tambah 8 Aturan Baru dalam UU Cipta Kerja

M Ilham Ramadhan • 26 Januari 2021 15:00
Jakarta: Pemerintah menambah delapan aturan turunan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan yang terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) itu kini berjumlah 52.
 
"Sekarang sudah ada penambahan yaitu dari 44 ditambahkan pendetailan RPerpres di pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan, 48 RPP, dan 4 RPerpres," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Dari 52 aturan turunan tersebut, sebanyak 23 aturan turunan telah selesai dan diharmonisasi. Itu terdiri dari 19 RPP dan empat RPerpres. Kemudian masih ada sebanyak 29 aturan turunan lagi yang perlu diharmonisasikan untuk diselesaikan.

Airlangga bilang pemerintah telah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat terkait penyusunan aturan turunan.
 
"Baik itu melalui website dikunjungi oleh 4,8 juta kemudian juga dilakukan road show di beberapa daerah yaitu 15 kota secara fisik kami juga menyerap masukan-masukan," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan