Dia melihat ada perusahaan rokok yang menyiasati volume produksi agar mendapatkan tarif yang lebih rendah. "Nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain," kata Donny, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017, kata Donny, positif asal konsisten dijalankan. Selain itu, perlu adanya pengawasan langsung di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau kecurangan.
Selain itu kebijakan pemerintah melakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok dinilai dapat melindungi pabrikan rokok kecil dan mendorong peningkatan pendapatan negara, khususnya di bidang cukai rokok.
Pasalnya, kebijakan ini akan menutup celah pabrikan rokok besar untuk tidak lagi membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.
"Negara diuntungkan karena penerimaan bisa optimal," ujar ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani kepada wartawan, di Jakarta.
Simplifikasi tarif cukai rokok, kata dia, akan membuat persaingan di industri rokok semakin sehat karena pengelompokan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas. Dengan begitu, persaingan yang terjadi akan lebih sehat karena bersaing dengan perusahaan besar dan sebaliknya.
"Kalau begini, (simplifikasi) bukan mematikan pabrikan kecil. Justru melindungi," imbuh Aviliani.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menjelaskan kebijakan simplifikasi sesuai dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau yang sudah berjalan sejak 2007 dan telah mempertimbangkan berbagai situasi.
Sunaryo mengatakan, pihaknya kerap menemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar, yang berusaha menghindari membayar tarif cukai rokok tinggi.
"Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi. Kalau yang terkait dengan keadilan, saya kira (simplifikasi) akan membuat strata yang lebih simpel," ucap Sunaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id