"112 lembaga keuangan sebagian besar yakni perbankan, asuransi, fund manager, dan lain sebagainya," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantor pusat DJP, Senin malam, 5 Maret 2018.
Robert mengatakan pihanya memberi batas waktu bagi lembaga keuangan untuk mendaftar yakni hingga akhir Maret 2018. Apabila hingga batas waktu tersebut wajib pajak tidak mendaftar, maka otoritas pajak akan secara otomatis menetapkan lembaga keuangan tersebut sebagai peserta yang terdaftar secara jabatan meski tanpa adanya pendaftaran secara sukarela oleh lembaga tersebut.
"Otomatis jadi terdaftar. Namun kita kasih kesempatan untuk voluntary. Kalau ada yang belum terdaftar sampai akhir Maret, maka kita tetapkan sebagai pelapor," jelas Robert.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi lembaga keuangan untuk mendaftar terlebih dahulu agar data-data yang dilaporkan jelas dan berasal dari mereka sendiri.
"Jadi jangan menunggu dilakukan pendaftaran secara jabatan," tandas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id