Ilustrasi Gedung BI. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Ilustrasi Gedung BI. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

BI Sempurnakan Aturan Pendalaman Pasar Valas Domestik

Eko Nordiansyah • 01 Juni 2015 17:00
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) melakukan beberapa penyempurnaan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) domestik melalui peningkatan fleksibilitas pelaku pasar dalam melakukan transaksi valas.
 
"Penyempurnaan ketentuan ini diharap dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik yang antara lain ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian," ujar Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
 
Penyempurnaan ini juga, menurut Nanang, dilakukan untuk mendukung setiap kegiatan ekonomi, namun tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. "Selain itu, juga untuk mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas," pungkasnya.

Adapun beberapa langkah yang dilakukan BI dalam melakukan percepatan pendalaman pasar valuta asing, antara lain sebagai berikut:
 
1. PBI No. 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.
2. PBI No. PBI No. 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing.
3. PBI No. 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan