Ilustrasi penerimaan pajak - - Foto: MI/ Atet Dwi Permana
Ilustrasi penerimaan pajak - - Foto: MI/ Atet Dwi Permana

Pemerintah Raup Rp4,2 Triliun dari Kenaikan Tarif PPN 11%

Eko Nordiansyah • 14 Juni 2022 16:27
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mengalami kenaikan sejak tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan. Tarif PPN sebelumnya naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
 
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerimaan pajak mengalami tambahan Rp4,2 triliun selama Mei 2022. Ia menyebut, kenaikan penerimaan tersebut sebagai dampak positif dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
"Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya, dan pada 2022 ini dapat kami laporkan untuk Mei, sekitar tambahan satu bulan Rp4,2 triliun dari pertambahan tarif PPN," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Hingga April 2022, pemerintah mencatat penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp192,12 triliun atau 34,65 persen dari target Rp554,38 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga April 2022 mencapai Rp567,69 triliun.
 
Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN akan menjadi 11 persen mulai April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.
 
Meski begitu, pemerintah membuat pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang bisa dibebaskan dari pengenaan pajak. Bahkan dalam UU disebutkan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak.
 
Pembebasan pengenaan pajak ini tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 16B. Dalam Pasal 16B UU tersebut, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan