Ilustrasi pajak UMKM - - Foto: Istimewa
Ilustrasi pajak UMKM - - Foto: Istimewa

Metode Pemberian Insentif Pajak UMKM Belum Efektif

Ilham wibowo • 14 Juli 2020 14:42
Jakarta: Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menyebut metode pemberian insentif pajak UMKM belum efektif. Metode tersebut perlu diubah layaknya konsep diskon tarif listrik.
 
"Saya setuju bagi pelaku UMKM itu tidak perlu melakukan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan insentif pajak," kata Ahmad kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Ahmad menambahkan konsep yang amburadul itu tercermin dari minimnya pemanfaatan fasilitas fiskal yang diberikan melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5 persen. Saat ini baru 10 persen wajib pajak di sektor UMKM yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Kalau memang sudah masuk kriteria ya langsung saja katakanlah diputihkan sesuai dengan keputusan Pemerintah, seperti halnya untuk pembebasan atau diskon listrik kan langsung tanpa pengajuan telah dipotong," paparnya.
 
Menurutnya banyak pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses dalam mengajukan permohonan insentif secara online. Karena itu, data wajib pajak pelaku UMKM bisa dimanfaatkan untuk memberikan insentif secara langsung tanpa perlu melakukan pengajuan.
 
"UMKM dan perusahaan besar tidak bisa diperlakukan sama. Ini kan harus ada keberpihakan melalui mekanisme yang seharusnya dibedakan," tutur dia.
 
Saat ini baru sekitar 200 ribu wajib pajak yang memanfaatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah. Dari data tahun lalu ada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM yang tercatat di DJP telah melaporkan PPh-nya.
 
Adapun pemerintah memberikan Rp2,4 triliun untuk pembebasan PPh UMKM sebesar 0,5 persen. Insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UMKM yang total alokasinya mencapai Rp123,46 triliun.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan