"Para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Oktober 2020," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2020.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan untuk berpartisipasi dalam kebijakan ini.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Hestu.
Adapun khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Berikut 12 perusahaan yang baru ditunjuk Ditjen Pajak:
1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB.
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL.
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company.
10. Zoom Video Communications Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama.
12. PT Shopee International Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News