Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Insentif PPnBM untuk Mobil Bakal Diberikan hingga Desember 2021

Eko Nordiansyah • 13 Februari 2021 09:52
Jakarta: Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Insentif ini rencananya akan diberikan mulai Maret sampai dengan Desember 2021.
 
"Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Februari 2021.
 
Ia merinci diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, lalu potongan 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan potongan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

"Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," ungkapnya.
 
Adapun insentif diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Menurutnya, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
 
Ia menambahkan, diskon pajak ini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.
 
"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi covid-19 telah melandai," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan