Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: am2018bali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: am2018bali

Soal PPN Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Sri Mulyani: Tarif Bisa Lebih Rendah atau Tidak Dipungut

Eko Nordiansyah • 13 September 2021 19:48
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perubahan meliputi pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.
 
Ia menjelaskan, pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN ini dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Hal ini juga berlaku bagi penerapan PPN untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
 
"Seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN," kata dia, dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu melalui subsidi. Dengan demikian, azas keadilan semakin diwujudkan karena bisa saja range antara barang yang basic hingga yang sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang tinggi.
 
"Seluruh barang dan jasa dikenai PPN kecuali yang sudah menjadi objek PDRD, seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan untuk mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam, fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, dan kelaziman serta perjanjian internasional.
 
"Dalam klaster ketiga terdapat kebijakan pengenaan multitarif PPN untuk mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Dimana tarif umum akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, dan kemudian diperkenalkan range tarif dari lima persen sampai dengan 25 persen," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan