Menkeu Sri Mulyani. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)
Menkeu Sri Mulyani. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)

UU PNBP Disahkan, Pengelolaan PNBP akan Lebih Efisien

Eko Nordiansyah • 26 Juli 2018 15:43
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan lebih efisien setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Undang-Undang (UU).
 
"Dengan adanya UU ini, ada potensi penerimaan negara berharap tata kelola dari PNBP akan semakin baik jelas dan efisien," kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Dirinya menambahkan, disahkanya RUU PNBP akan menjadi landasan untuk pengelolaan penerimaan negara yang lebih baik. Selain itu definisi dan ruang lingkup PNBP semakin jelas ditambah dengan penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

Apalagi dalam UU PNBP yang baru pengelompokan objek PNBP menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
 
"Misalnya, PNBP yang berasal dari sumber daya alam akan berbeda sekali dengan PNBP dari BLU atau kementerian lembaga. Oleh karena itu, dengan adanya UU ini akan memberikan suatu nuansa yang jauh lebih akurat dan baik dalam mengenali perbedaan PNBP-PNBP tersebut," jelas dia.
 
Dengan kejelasan PNBP yang baru, pemerintah berharap potensi penerimaan negara menjadi lebih baik. Tak hanya mempertimbangkan penerimaan saja, namun dengan penyempurnaan yang telah dilakukan aspek lain bisa tetap diperhatikan.
 
"Kita selalu menyeimbangkan berbagai kebutuhan, bisa potensi yang ingin kita dapat penerimaan negara berdasarkan dari nilai atau value eksploitasi SDA itu. Namun, kita juga harus memerhatikan sustainability dan keadilan antargenerasi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan