Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan dana desa tahap I pada 28 Januari 2020, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Sampai dengan Rabu, 29 Januari 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp97,73 miliar.
Mengutip rilis Kemenkeu, Kamis, 30 Januari 2020, penyaluran dana desa tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan. Saat ini dana desa telah diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun lalu sebesar Rp933,9 juta.
Penyaluran di awal tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana desa. Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.
Pertama, mulai tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.
Selain itu, Kemenkeu mengubah penyaluran dana desa sebesar 40 persen di tahap I, 40 persen di tahap II, dan 20 persen di tahap III. Sebelumnya skema penyaluran dana desa yaitu 20 persen di tahap I, kemudian masing-masing 40 persen di tahap II dan tahap III.
Pada 2020, Pemerintah memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa 2019 melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa dalam dua tahap dengan porsi 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II.
Mengutip rilis Kemenkeu, Kamis, 30 Januari 2020, penyaluran dana desa tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan. Saat ini dana desa telah diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun lalu sebesar Rp933,9 juta.
Penyaluran di awal tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana desa. Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.
Pertama, mulai tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.
Selain itu, Kemenkeu mengubah penyaluran dana desa sebesar 40 persen di tahap I, 40 persen di tahap II, dan 20 persen di tahap III. Sebelumnya skema penyaluran dana desa yaitu 20 persen di tahap I, kemudian masing-masing 40 persen di tahap II dan tahap III.
Pada 2020, Pemerintah memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa 2019 melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa dalam dua tahap dengan porsi 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II.