Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengatakan, sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Jokowi tidak menampik banyak regulasi di Indonesia sudah usang dan sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan zaman.
"Regulasi dan prosedur yang membingungkan harus disederhanakan dan dipangkas. Deregulasi dan debirokratisasi untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, dan meningkatkan produktivitas," kata Jokowi, dalam pidato kenegaraannya saat sidang bersama DPR-DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Wujud nyatanya, tambah Jokowi, adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan awal Juni 2016. Dari 12 paket ekonomi tersebut, sebanyak 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan satuan tugas untuk mengakselerasi sejumlah paket ekonomi tersebut.
"Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016. Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional," tutur Jokowi.
Sebagai bagian dari deregulasi, pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
"Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan perda, saya tegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah," tegas Jokowi.
Ia meyakini sinkronisasi akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kedua, perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, dan agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.
"Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat," tutup Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News