Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Dorong Investasi di Luar Jawa, 2 Perusahaan Diberi Tax Allowance

Suci Sedya Utami • 08 Oktober 2016 10:11
medcom.id, Jakarta: Pemerintah serius mendorong investasi sektor pertanian khususnya untuk luar Pulau Jawa. Hal ini ditandai dengan disetujuinya pemberian tax allowance kepada dua perusahaan yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
 
Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartato, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, serta Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bakti, Jumat, 7 Oktober.
 
Darmin mengatakan proses persetujuan tax allowance oleh Pemerintah harus semakin dipersingkat. Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan namun harus dibicarakan. Untuk itu, segala kolom yang harus diparaf sudah semua dieksekusi.

"Tadinya karena ada persoalan prosedurnya yang dianggap tidak terlalu memenuhi sehingga ditunda terus keputusannya. Setelah tadi kita bicarakan enggak ada masalah kan sebetulnya, cuma karna tanggalnya saja. Ya sudah kita bikin paraf saja semua," ujar Darmin, usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
 
Sementara itu, Lembong menekankan Pemerintah harus memenuhi janji kepada investor untuk memberikan fasilitas agar mereka juga merealisasikan investasinya.
 
"Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, tapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan," ujar dia.
 
Sedangkan Airlangga menyatakan pemerintah seharusnya mendorong industri gula kristal putih (rafinasi) khususnya dalam pembangunan pabrik gula.
 
"Banyak perusahaan yang minta izin impor gula, tetapi tidak pernah membangun pabriknya. Perlu perhatian khusus untuk mereka yang serius," kata Airlangga.
 
Fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
 
PT Sukses Mantap Sejahtera (SMF) menjadi perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dan bertujuan mendukung swasembada gula. Mereka akan mendirikan pabrik gula di wilayah Indonesia Timur. Dengan diberikannya fasilitas tax allowance, PT SMS mendapat diskon pajak 30 persen dari total investasinya sekitar Rp1 triliun.
 
Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik, memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk Oleochemical Plant. Perusahaan ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, namun karena tersedianya pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan