Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok MI
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok MI

5,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Eko Nordiansyah • 11 Maret 2022 15:09
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 5,3 juta. Jumlah ini masih jauh dari target pelaporan SPT yang mencapai 15,2 juta.
 
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 10 Maret pukul 07.44 WIB kemarin sebanyak 5.397.207," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Ia menambahkan, pelaporan SPT terdiri dari dari SPT orang pribadi sebanyak 5.229.925, dan sisanya merupakan SPT badan. Sementara yang menggunakan layanan elektronik ada 5.197.664, sedangkan secara manual 199.543 atau hanya 3,7 persen.
 
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum berakhirnya masa pelaporan. Adapun batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
 
"Sosialisasi terus dilakukan baik dari kantor pusat maupun unit vertikal DJP, baik Kanwil, KPP maupun KP2KP," ungkapnya.
 
Neilmaldrin mengingatkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan menyampaikan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan denda juga akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT sampai batas akhir masa pelaporan.
 
"Untuk yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Badan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan