Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

Indonesia Masuk Empat Negara yang Berhasil Memajaki Google

Suci Sedya Utami • 30 November 2017 15:52
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Google Asia Pacific Pte Ltd telah melunaskan pembayaran kewajiban pajak 2015 di Indonesia.
 
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Indonesia menjadi bagian dari empat negara yang berhasil membuat perusahaan bebasis teknologi tersebut bertekuk lutut pada otoritas pajak.
 
"Indonesia merupakan salah satu negara yang bisa memajaki perusahaan G (Google) tersebut," kata Ken di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Adapun tiga negara lainnya yang juga berhasil memajaki Google, disebutkan Ken di antaranya Inggris, India, dan Australia.
 
Ken mengatakan peratutan perundang-undangan perpajakan di Indonesa telah memenuhi ketentuan untuk memungut pajak dari Google yang bertindak sebagai bentuk usaha tetap (BUT) yang menjalankan usaha di Indonesia.
 
Pajak yang disetorkan pun atas dasar kesepakatan antara Google dan otoritas pajak. "Jadi sama sekali enggak ada yang dilanggar," tegas dia.
 
Lebih jauh, Ken mengatakan, pajak yang disetorkan jumlahnya sesuai dengan tunggakan pajak 2015 yang selama ini terutang. Dia bilang, tak ada nego-nego atau perbedaan nominal yang dibayarkan.
 
"Tapi saya tidak bisa sebutkan jumlahnya karena ada pasal 34 UU KUP yang menyebutkan tentang kerahasiaan," tutup dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan