Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dirjen Pajak: Hanya 0,3% Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Rp5 Miliar

Eko Nordiansyah • 05 Juli 2021 16:58
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, hanya 0,3 persen dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Artinya hanya sedikit dari mereka yang terkena dampak kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
 
Pemerintah sebelumnya berencana untuk menambah layer tarif PPh orang pribadi dari empat menjadi lima. Penambahan ini dilakukan dengan menaikan tarif pajak bagi masyarakat dengan berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun menjadi 35 persen.
 
"Dalam lima tahun terakhir, hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Ia menambahkan, penambahan layer PPh orang pribadi ini agar memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Meski hanya 0,3 persen saja, namun mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun ini memberikan kontribusi 14,28 persen.
 
"Untuk memberikan lebih rasa keadilan dan kami juga mencoba compare dengan beberapa negara, oleh karena itu dalam RUU ini kami mengusulkan bahwa lapisan tarif untuk PPh orang pribadi kami tambahkan di tier tertinggi," ungkapnya.
 
Selain itu, Suryo menyebut, penerapan empat lapisan tarif yang berlaku saat ini relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Dengan rentang lapisan tarif yang lebar, hal ini membuat penerimaan penghasilan yang lebih tinggi menjadi kurang progresif.
 
Untuk saat ini tarif PPh orang pribadi yang berlaku adalah penghasilan sampai Rp50 juta sebesar lima persen, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan 25 persen, dan penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
 
Dengan adanya rencana perubahan ini, maka pemerintah hanya mengenakan tarif PPh orang pribadi 30 persen untuk penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar. Untuk penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan 35 persen. Sementara untuk lapisan lainnya tetap sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan