Ilustrasi wajib pajak - - Foto: MI/ Arya Manggala
Ilustrasi wajib pajak - - Foto: MI/ Arya Manggala

Orang dengan Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Bakal Kena Pajak 35%

Eko Nordiansyah • 30 September 2021 18:07
Jakarta: Pemerintah akan menambah layer untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
 
Dilansir Medcom.id, Kamis, 30 September 2021, perubahan layer tarif PPh ini tertuang dalam Pasal 17 Bab III mengenai Pajak Penghasilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
"Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak lima persen," tulis ketentuan tersebut.

Untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan 25 persen, penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
 
"Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," lanjut ayat 1b pasal 17 ketentuan tersebut.
 
Tarif sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Didalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
 
Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan