"Insyaallah tahun ini, kita akan kejar waktunya," kata Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo ditemui di Gedung Dhanapala, Kompleks Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.
Dody menjelaskan, sukuk yang diterbitkan bank sentral akan diperjualbelikan antarperbankan nasional. Mekanisme sukuk nantinya sama seperti surat berharga yang telah diterbitkan oleh BI.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan dalam waktu dekat akan diterbitkan Aturan Dewan Gubernur (ADG) mengenai sukuk. Paling lambat bulan depan aturan ini akan dirilis dan bisa diterapkan.
Dirinya berharap aturan ini bisa membuat pasar sukuk bisa semakin liquid dan tidak disimpan hingga jatuh tempo (hold to maturity). Artinya sukuk bisa ditransaksikan di pasar uang.
"Dengan mengeluarkan sukuk Bank Indonesia. Dengan ini, sukuk yang selama ini sudah dikeluarkan menjadi likuid karena ditransaksikan di antara perbankan di pasar uang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News