Ilustrasi tenaga medis. Foto: Medcom.id
Ilustrasi tenaga medis. Foto: Medcom.id

Penjelasan Kemenkeu soal Pengurangan Insentif Tenaga Kesehatan

Eko Nordiansyah • 04 Februari 2021 10:21
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Meski begitu, jumlah insentif dan santunan yang diberikan dikurangi dari sebelumnya.
 
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan besaran insentif dan santunan kematian ini masih dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan. Pasalnya saat ini kebutuhan untuk anggaran penanganan covid-19 masih dinamis.
 
“Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes,” kata Askolani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Ia menambahkan anggaran kesehatan tahun ini mencapai Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan covid-19 yang masih dinamis, kebutuhan anggarannya diprediksi akan meningkat jadi Rp254 triliun. Anggaran ini termasuk untuk dukungan tenaga kesehatan.
 
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi, dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika covid-19," ungkapnya.
 
Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
1. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, insentif peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, insentif dokter umum dan gigi Rp5 juta, insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan insentif tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.
 
2. Santunan kematian adalah Rp300 juta per orang.
 
Jumlah insentif yang diberikan ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Dokter spesialis sebelumnya mendapat Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan tetap sama sebesar Rp300 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan