Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan akan dibahas bersama parlemen. Selama ini, pensiunan abdi negara hanya mendapatkan tunjangan atau insentif gaji ke 13 yang diberikan pada momen masuk Lebaran.
"Insyaallah tahun depan pensiunan juga dapat THR," kata Direktur APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa N, di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 16 Agustus 2017.
Kunta menambahkan rencana pemberian THR bagi pensiunan dipertimbangkan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan pada saat momentum hari raya.
"Jadi mereka juga menikmati paa saat Lebaran mendapat THR," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tak ada kenaikan gaji pokok bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di kebijakan belanja tahun depan.
"Gaji pokok PNS tahun depan tidak naik," kata Ani di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mangatakan kebijakan gaji para pegawai negara akan sama pada tahun ini.
Kendati tidak ada kenaikan gaji pokok, namun PNS tetap diberikan tunjangan atau insentif seperti tahun ini yakni untuk PNS diberikan gaji ke-13 atau insentif yang diberikan pada saat tahun ajaran baru dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14. Begitu juga dengan pensiunan akan diberikan pensiunan ke-13 serta THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id