Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Paramayuda
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Paramayuda

Seharusnya Penerapan PPN Jalan Tol 10% di Era Dirjen Pajak Dahulu

Suci Sedya Utami • 03 Maret 2015 19:19
medcom.id, Jakarta: Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pengguna jasa bebas hambatan atau tol 10 persen seharusnya sudah diberlakukan pada saat Fuad Rachmany menjabat sebagai Dirjen Pajak.
 
Demikian dikatakan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, ditemui usai rapat mengenai kredit usaha rakyat (KUR), di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
 
Bambang menjelaskan mengapa peraturannya baru diterapkan kali ini karena ternyata ada surat yang dilayangkan dari Dirjen Pajak yang lama terkait penerapan PPN pada pengguna jalan tol, namun surat tersebut tertunda dengan alasan tertentu.

"Rupanya ada surat Dirjen Pajak di masa lalu yang menunda. Sekarang mau stop penundaannya," kata Bambang.
 
Sebelumnya, Dirjen Pajak terpilih Sigit Priadi Pramudito mengatakan mulai 1 April akan menerapkan PPN 10 persen untuk pengguna jasa jalan tol di Tanah Air. Menurutnya pengenaan tarif PPN tentu mempengaruhi penyesuaian tarif tol di sepanjang 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan