Ilustrasi pemungutan pajak penghasilan orang pribadi - - Foto: MI/ Arya Manggala
Ilustrasi pemungutan pajak penghasilan orang pribadi - - Foto: MI/ Arya Manggala

Tenang! Rencana Kenaikan Pajak Penghasilan 35% untuk Orang Kaya Masih dalam Pembahasan

Eko Nordiansyah • 04 Juni 2021 19:23
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rencana kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun masih dibahas. Rencananya struktur tarif PPh yang dikenakan adalah 35 persen.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan seluruh rencana reformasi perpajakan termasuk penambahan layer tarif PPh masih dalam tahap pembahasan sehingga ia tidak dapat merinci lebih jauh.
 
"Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detail nanti kalau sudah mulai ada detail yang kita share bisa kita sampaikan," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem pajak yang sehat. Tujuannya untuk sumber penerimaan, menciptakan instrumen, serta adaptif dengan struktur perekonomian.
 
"Nah tiga aspek itu ya, jadi konsep perpajakan harus fair dan compliance. Mempertimbangkan semua sektor dan lain-lain. Makanya sentuhannya banyak. Perpajakan ini perlu di-upgrade dalam cycle tertentu," ungkapnya.

 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah untuk menambah layer tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu perubahannya adalah dengan menaikkan pajak untuk orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.
 
"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
 
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Didalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
 
Kedua, penghasilan diatas Rp50 juta sampai Rp250 juta  dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan