Menkeu Bambang Brodjonegoro. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Menkeu Bambang Brodjonegoro. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Tas Branded & TV Takkan Dikenakan Pajak Barang Mewah

Suci Sedya Utami • 28 Mei 2015 09:02
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menghapus beberapa barang yang ada dalam daftar objek yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti aksesoris perempuan (tas branded), televisi, dan furnitur.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI menjelaskan, Pemerintah akan merevisi aturan PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.
 
"Kami akan siapkan PMK untuk menghapus beberapa barang yang selama ini masih terkena PPnBM, Furnitur, mebel, elektronik, aksesoris, barang konsumsi nonautomotif pokoknya," ucap dia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015) malam.

Menurut Bambang, pihaknya memandang barang-barang tersebut tidak layak lagi dikategorikan sebagai barang mewah. Misalnya TV yang sudah mengalami berbagai perubahan dalam produknya.
 
"TV masih dianggap jadi barang mewah. Itu sudah tidak mungkin. Karena lihat saja dari TV gemuk sampai kurus sudah ganti-ganti," jelasnya.
 
Dengan demikian, nantinya harga barang tersebut akan menjadi lebih murah dari yang sekarang. Diharapkan aturan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat. Sehingga bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang sekarang tengah lesu.
 
"Nanti harga lebih murah, itu konsumsi orang bisa lebih tinggi. Karena mampu untuk membeli barang itu," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan