Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun. (FOTO: Medcom.id/Nur Azizah)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun. (FOTO: Medcom.id/Nur Azizah)

UU PNBP Genjot Penerimaan Negara

27 Juli 2018 11:01
Jakarta: Rapat Paripurna DPR, kemarin, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi undang-undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU sebagai revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP.
 
Fraksi Partai Golkar DPR RI optimistis undang-undang ini dapat menguatkan kebijakan ekonomi pemerintah.
 
"UU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga penerimaan negara, terutama untuk menopang APBN dari sektor nonpajak," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun, saat membacakan pandangan fraksinya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan, rata-rata kontribusi PNBP terhadap APBN sejak 2005 hingga 2017 sebesar 25,71 persen.
 
Menurut Sri Mulyani, permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP selama ini antara lain masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
 
Dalam rapat kemarin, pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Pokok penyempurnaan berikutnya menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
 
"Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau nol persen untuk kondisi tertentu," kata Sri Mulyani. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan