Menkeu Sri Mulyani (AFP PHOTO/PRAKASH SINGH)
Menkeu Sri Mulyani (AFP PHOTO/PRAKASH SINGH)

Menkeu Beberkan Penyebab WP Gagal Realisasikan Repatriasi

Annisa ayu artanti • 01 April 2017 10:09
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan realisasi dana repatriasi sampai penutupan program tax amnesty hanya mencapai Rp121 triliun.
 
Padahal seperti diketahui, komitmen repatriasi dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp147 triliun. Artinya, masih ada sisa dana yang belum masuk ke Indonesia.
 
Ani menjelaskan, penyebab wajib pajak belum memasukan dananya ke dalam negeri lantaran terkendala regulasi di negara asal. Kebanyakan wajib pajak sudah berniat mengikuti repatriasi namun karena regulasi yang sangat ketat maka mereka tidak bisa melakukannya.

"Alasan wajib pajak yang belum memasukan uangnya ke dalam negeri adalah karena ada regulasi di negara asal yang mereka ada account-nya regulasinya ketat," kata Ani di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 1 April 2017 malam.
 
Para wajib pajak yang mau melakukan repatriasi harus melakukan langkah-langkah supaya uang mereka dikatakan sah dan tidak melanggar undang-undang, seperti melakukan anti money laundering test.
 
"Ini yang menyebabkan beberapa wajib pajak sulit melakukan repatriasi atau membawa uangnya kembali. Karena secara tidak langsung uang selama ini tidak dilaporkan. Berati dia potensi melanggar undang-undang," jelas dia.
 
Selain terkendala regulasi, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melanjutkan, penyebab lain wajib pajak kesulitan melakukan repatriasi karena harta yang berada di luar negeri itu bukan harta bergerak.
 
"Jadi ada kesulitan mengubah jenis base-nya. Tadinya uang atau cash, dan mereka perlu proses," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan