"Redenominasi sebetulnya harusnya masuknya ke dalam Prolegnas, ternyata kita lihat belum masuk. Memang ini memerlukan waktu, nanti setelah Prolegnas dan diputuskan di DPR, ini memerlukan waktu yang tidak pendek," ujar Jokowi di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Dirinya menambahkan, seharusnya RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2017. Namun, sampai saat ini RUU redenominasi tersebut belum masuk ke dalam Prolegnas 2017.
Sementara itu, untuk menerapkan RUU redenominasi dibutuhkan waktu hingga tujuh tahun. Maka dari itu pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antara seluruh stakeholder terutama Bank Indonesia untuk menerapkan redenominasi rupiah.
baca : Ekonomi Stabil Jadi Syarat Redenominasi Rupiah
"Jadi memerlukan waktu yang masih panjang. Tadikan sudah saya sampaikan meskipun sdah diputuskan DPR, pelaksanaannya masih memakan waktu transisi tujuh tahunan. Jadi masih panjang waktunya," tegas Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News