Ilustrasi penerimaan pajak. Foto : Medcom.id.
Ilustrasi penerimaan pajak. Foto : Medcom.id.

Target Pajak 2023 di Luar Perhitungan Lonjakan Komoditas dan PPS

Antara • 29 Desember 2022 14:11
Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan target penerimaan pajak pada 2023 sudah dipilah dari penerimaan yang tidak akan berulang dari 2022, seperti lonjakan harga komoditas dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
 
"Ada bagian yang tidak akan berulang lagi dalam penerimaan pajak, seperti pemasukan PPS sekitar Rp51 triliun dan dampak harga komoditas. Itu kami keluarkan, barulah kami tetapkan target 2023," ungkap Yon, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Pada 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 15,7 persen dibanding target 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.

Target di tahun depan tersebut, kata Yon, pun meningkat drastis atau sekitar 70 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada saat pandemi melanda, yakni 2020 yang sebanyak Rp1.070 triliun.
 
Adapun sejak Januari hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak sudah melewati target, yakni sebesar Rp1.634,36 triliun.
 
Menurut dia, pencapaian tersebut tak terlepas dari kondisi ekonomi yang kian membaik kerja keras pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan secara keseluruhan, hingga masyarakat yang membayar pajak.
 
"Penerimaan pajak bukan urusan DJP semata, DJP cuma mengumpulkan dan tentu supaya optimal ini harus ada kolaborasi dari seluruh pihak, terutama dari wajib pajak," tuturnya.
 
Ia pun berharap di 2023 berbagai kebijakan yang akan diturunkan lebih mencerminkan kebutuhan serta mengoptimalkan berbagai tantangan dan peluang yang dimiliki oleh negara.
 
Di sisi lain, kepatuhan pajak juga diharapkan bisa dikelola lebih baik di masa yang akan datang sehingga Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan dengan mencapai rasio perpajakan sebesar 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan