Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Lucky R
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Lucky R

Bea Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Tahun Ini Tetap

Arif Wicaksono • 02 Juli 2015 11:24
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan tarif bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tidak akan mengalami perubahan di tahun ini.
 
"Tarif tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp3.000 dan Rp6.000 seperti yang saat ini berlaku," tukas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
 
Dia menjelaskan peningkatan tarif tetap bea meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dapat kami tegaskan bahwa tarif bea meterai di 2015 belum akan mengalami perubahan. Pemerintah dan DPR direncanakan baru akan membahas perubahan UU Bea Meterai di 2015 ini, termasuk mengenai perubahan tarif bea meterai," lanjut dia.
 
Oleh karena itu, apabila Pemerintah dan DPR menyetujui UU Bea Meterai yang baru, segala ketentuan dalam undang-undang tersebut yang baru, tidak akan diberlakukan saat itu juga.
 
"Tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan. Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan