Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari nama-nama tersebut, sebanyak 62 di antaranya diketahui telah mengikuti kebijakan amnesti pajak. "Tujuannya apa? Ada yang dipindahkan karena mengikuti amnesti pajak dan ada yang dipindahkan karena AEoI," kata Ken, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Senin malam 9 Oktober 2017.
Dia mengatakan pemindahan ke negeri singa tersebut agar wajib pajak lebih gampang jika harus memantau uang mereka dengan cara bolak-balik. "Mungkin agar lebih gampang bolak-balik. Kalau ke Singapura saat akhir pekan kan bisa," tutur dia.
Seperti diketahui, Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered Plc (Stanchart). Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya transfer aset klien, yang sebagian besar dari Indonesia, sebesar USD1,4 miliar dari Guernsey ke Singapura.
Mengutip Bloomberg, penyelidikan dilakukan atas kemungkinan peran dari staf Stanchart dalam melakukan transfer aset klien bank swasta tersebut dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura. Transfer terjadi sebelum aturan transparansi pajak baru diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News