Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemerintah Terima Rp2,1 Triliun Hasil Pungutan PPN dari 50 Pelaku Usaha Digital

Eko Nordiansyah • 03 Juni 2021 16:45
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah menerima Rp2,1 triliun hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah ada 73 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, 50 pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.
 
"Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp2,101 triliun," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

DJP sebelumnya kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN. Kedelapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, serta PT Dua Puluh Empat Jam Online.
 
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ungkap Neilmaldrin.
 
Ia menambahkan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
 
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan