Ia menjelaskan, saat ini struktur dari PDRD tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengusulkan untuk dilakukan perubahan desain PDRD yang bertujuan agar mendorong pendapatan daerah (local taxing power).
"Perubahan kebijakan PDRD ini diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun dengan transaction, administrasi, dan compliance cost yang lebih rendah," kata dia, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 13 September 2021.
Saat ini, ia menambahkan, ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah ini justru membuat kepatuhan (compliance) menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan akan lebih mahal bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Ini jenis dan jumlahnya banyak, namun menimbulkan compliance masyarakat dan dunia usaha di daerah yang menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi yang tinggi. Selain tentu administrasi dan pengawasan pemungutan yang semakin kompleks hasilnya semakin sedikit namun biaya transaksinya sangat tinggi," ungkapnya.
Adapun substansi perubahan PDRD dilakukan melalui konsolidasi struktur PDRD dengan merestrukturisasi dan mengintegrasikan jenis pajak di daerah dari 16 menjadi 14 jenis pajak. Selain itu rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Kemudian, Sri Mulyani juga ingin melakukan perluasan basis pajak, yaitu dengan memberikan kewenangan pungutan opsen pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, kebijakan PDRD akan diharmonisasikan dengan peraturan lainnya seperti Undang-undang Cipta Kerja.
"Ini tentu akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasinya di daerah. Diharapkan ini semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta akan meningkatkan lingkungan investasi dan kemudahan berusaha," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News