Utang komersial ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan).
"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391. Sebagai WNI yang Patuh dan Bertanggung Jawab, saya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara,” ungkap Marimutu keterangan resmi, Selasa, 7 Desember 2021.
Tidak tersangkut BLBI
Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007 mencatat PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.
Namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003..
"Saya ingin menjelaskan Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," ungkap Marimutu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News