Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: AFP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: AFP.

Pelaku Industri Diminta Tidak Eksploitasi Konsumen Habis-habisan

Antara • 13 Juni 2023 14:52
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau pelaku industri untuk tidak mengeksploitasi konsumen dalam menjalankan bisnisnya.
 
"Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable," kata Sri Mulyani dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Terlebih, dengan kehadiran teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, pelaku industri perlu makin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Menkeu menekankan agar para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya.
 
Bendahara Negara juga mendorong pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Dia meyakini regulator dan pelaku industri memiliki hubungan yang sangat dinamis.
 
"Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur," ujar Menkeu.
 
Baca juga: Biar Ekonomi Gak 'Oleng', Pelaku Usaha Diminta Antisipasi Tantangan Geopolitik

UU P2SK jembatan regulator dengan industri


Hubungan regulator dan pelaku industri, sambung Menkeu, perlu dijembatani oleh undang-undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
"Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh," jelas Sri Mulyani.
 
Menurutnya, UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
 
Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
 
Setidaknya, terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
 
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan