Ilustrasi mata uang rupiah -- FOTO: REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi mata uang rupiah -- FOTO: REUTERS/Beawiharta

Menhub: UU Mata Uang Wajib Dipatuhi

Wibowo • 19 Desember 2014 17:42
medcom.id, Jakarta: Undang-Undang (UU) mata uang mewajibkan kegiatan transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Sementara PT Pelindo (persero) memberlakukan dolar AS (Amerika Serikat) sebagai nilai pembayaran.
 
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, UU mata uang memaksa setiap transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah.
 
"Bila ada pelanggaran UU maka penegakan hukum berada di kepolisian," ujarnya kepada Media Indonesia, di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

UU mata uang, menurutnya, memungkinkan nilai transaksi menggunakan dolar AS. Lalu dikonversi dalam rupiah.
 
Standar dolar AS sebagai pembayaran di pelabuhan dikeluhkan pelaku usaha. Apalagi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan