medcom.id, Jakarta: Undang-Undang (UU) mata uang mewajibkan kegiatan transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Sementara PT Pelindo (persero) memberlakukan dolar AS (Amerika Serikat) sebagai nilai pembayaran.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, UU mata uang memaksa setiap transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah.
"Bila ada pelanggaran UU maka penegakan hukum berada di kepolisian," ujarnya kepada Media Indonesia, di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
UU mata uang, menurutnya, memungkinkan nilai transaksi menggunakan dolar AS. Lalu dikonversi dalam rupiah.
Standar dolar AS sebagai pembayaran di pelabuhan dikeluhkan pelaku usaha. Apalagi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah saat ini.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan