Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, UU mata uang memaksa setiap transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah.
"Bila ada pelanggaran UU maka penegakan hukum berada di kepolisian," ujarnya kepada Media Indonesia, di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
UU mata uang, menurutnya, memungkinkan nilai transaksi menggunakan dolar AS. Lalu dikonversi dalam rupiah.
Standar dolar AS sebagai pembayaran di pelabuhan dikeluhkan pelaku usaha. Apalagi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News