Amnesti Pajak  ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf..
Amnesti Pajak ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf..

Sebelum Kena Pemeriksaan, Wajib Pajak tak Patuh Diimbau Betulkan SPT

Suci Sedya Utami • 20 September 2017 17:07
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau pada wajib pajak yang tak ikut tax amnesty atau ikut namun masih ada harta yang belum dilaporkan maka diharapkan melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT).
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembetulan tersebut hendaknya dilakukan sebelum otoritas pajak bergerak mengadakan pemeriksaan.
 
"Kami imbau WP yang ada harta belum dilaporkan ada kesempatan untuk betulkan SPT sebelum pemeriksaan jalan dan DJP menemukan harta nanti diperiksa," kata Hestu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.

Namun, lanjut Hestu, tak sekadar membetulkan SPT. Tentunya wajib pajak juga dikenai ketentuan lain dan kewajiban penghasilan dan kewajiban pajaknya.
 
Adapun, jika sampai dilakukannya pemeriksaan wajib pajak tak kunjung membetulkan SPT, maka konsekunsi yang bakal diterima bagi masyarakat yang belum ikut tax amnesty dan tidak melaporkan harta dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, seperti yang disinggung dalam pasal 18 UU tax amnesty, maka harta tersebut bakal dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan.
 
Dia bilang, harta tersebut nantinya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan juga sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
Sementara bagi wajib pajak yang telah ikut tax amnesty namun tak mencantumkan hartanya semua di SPH atau nantinya masih ditemukan harta yang belum diungkap dalam SPH maka akan kena PPh serta sanksi sebesar 200 persen.
 
Seluruh ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan