medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai langkah menarik dana yang selama ini tersimpan di luar negeri. Selain mengharapkan dana tebusan yang masuk sebagai kas negara, dana repatriasi juga diharapkan bisa membanjiri likuiditas di pasae keuangan.
Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Paulus Sutisna mengatakan, pelaksanaan program ini harus dibarengi oleh gencarnya sosialisasi. Apalagi masyarakat yang akan mengikuti program amnesti pajak belum banyak memahami secara benar aturan tersebut.
"Meningkatkan pemahaman atas program amnesti pajak diharapkan dapat menstimulasi partisipasi warga negara Indonesia. Sehingga, sebagai salah satu bank gateway kami merasa wajib memberikan informasi mendalam mengenai program ini," kata Paulus di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Dirinya menambahkan, jika tax amnesty berhasil dijalankan maka bisa memberikan dampak bagi perekonomian nasional. Di sisi lain, pemerintah juga bisa mendorong tumbuhnya perekonomian baru dari dana amnesti pajak.
"Karena kami yakin dengan berhasilnya program amnesti pajak akan membantu negara membuka sumber perekonomian baru melalui repatriasi aset serta meningkatkan daya saing global," jelas dia.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak, dana yang dikumpulkan dari peserta pengampunan pajak Rp183,45 miliar. Pada pekan pertama Agustus, tercatat 1.294 wajib pajak melaporkan harta bersihnya dengan harta yang dideklarasikan mencapai Rp8,89 triliun.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan