Jakarta: Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan per kapita Indonesia sekitar USD12.200 pada 2030.
"Upaya kita mencapai peningkatan pendapatan per kapita di Indonesia pada 2025 sebesar USD6.305. Diharapkan di 2035 kita telah masuk dalam bonus demografi, di 2030 pendapatan per kapita Indonesia USD12.200,” kata Elen dalam webinar, dikutip Sabtu, 21 Agustus 2021.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 kemarin. Dengan UU ini, Indonesia diharapkan segera pulih dari pandemi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari lima persen per tahun.
UU Cipta Kerja yang telah disusun sebelum pandemi diyakini dapat menarik masuk banyak investasi ke Indonesia sehingga akan membuka lapangan kerja untuk rata-rata tiga juta penduduk setiap tahunnya.
“Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menampung paling tidak 9,2 juta orang yang belum bekerja,” jelas Elen.
Di samping itu, penerapan UU Cipta Kerja juga dapat mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perizinan berusaha. Dengan menjadi usaha formal, UMKM akan lebih mudah mendapatkan berbagai akses untuk mengembangkan usaha, termasuk akses untuk pembiayaan
“Struktur perekonomian kita ditopang oleh UMKM, namun persoalannya banyak sekali hambatan atau barrier untuk mengembangkan usaha atau naik kelas,” terang Elen.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan