Ilustrasi ebay - - Foto: dok AFP
Ilustrasi ebay - - Foto: dok AFP

Mulai 1 Februari, eBay dan Nordvpn Bisa Pungut Pajak Digital

Eko Nordiansyah • 29 Januari 2021 17:50
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
 
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.

DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
 
"Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," ungkapnya.
 
Hingga 23 Desember 2020, pemerintah telah menerima Rp616 miliar dari pungutan PPN yang dilakukan oleh 23 perusahaan digital. Jumlah ini masih bisa bertambah karena belum semua pelaku usaha yang telah ditunjuk menyetorkan pungutannya ke negara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan