Ilustrasi. FOTO: Suzuki
Ilustrasi. FOTO: Suzuki

Yuk Mengenal Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

Angga Bratadharma • 31 Januari 2023 16:41
Jakarta: Berbagai peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, sampai dengan gempa akibat cuaca ekstrem terjadi dari akhir 2022 hingga awal tahun ini. Berkaca pada kondisi tersebut, penting untuk mengetahui beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
 
Seperti diketahui, risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan maupun sedang terparkir. Karena itu, punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil.
 
Namun, merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Pertanyaannya kini, apa saja jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi?


Mengutip Lifepal, Selasa, 31 Januari 2023, terdapat beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Berikut penjelasan lebih detail dari Co-Founder sekaligus CMO Lifepal Benny Fajarai, yaitu:

1. Pencurian dengan kekerasan

Jika Anda memiliki asuransi mobil maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi. Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.
Baca: Mau Cari Cuan saat IHSG Bergerak di 6.768–6.989? Bisa Intip 3 Saham Rekomendasi Ini

2. Kecelakaan

Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil. Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi. Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara maka asuransi akan hangus.

3. Perbuatan jahat orang lain

Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut. Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.

4. Kebakaran

Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar, kebakaran terjadi akibat sambaran petir, kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, dan adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

5. Kerusuhan

Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa. Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

6. Kecelakaan kapal

Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya. Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut. Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan