Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Perkuat Ekosistem Laporan Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Antara • 02 Agustus 2022 18:30
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem laporan keuangan pelaku usaha jasa keuangan melalui kolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
 
OJK dan IAI bertemu membahas langkah antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini yang memberikan dampak signifikan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) serta proses pengawasan yang dilakukan OJK.
 
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja IJK untuk mendukung perekonomian nasional. Hal ini merupakan perwujudan dari tiga Perilaku Kunci Insan OJK yang telah disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yaitu Kolaboratif, Proaktif, dan Bertanggung Jawab," kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dilansir Antara, Selasa, 2 Agustus 2022.

OJK, lanjutnya, berkepentingan mengawasi praktik tata kelola yang baik serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan sehingga perlu menjalin kerja sama dengan para mitra strategis.
 
Sejak 2014 OJK dan IAI memiliki nota kesepahaman sebagai dasar kolaborasi keduanya melakukan sosialisasi dan edukasi akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia. Ruang lingkup kolaborasi, salah satunya penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, kemudian peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
 
OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain, seperti SAK Entitas Privat (EP). Penerapan PSAK 74 dan SAK EP diharapkan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.
 
Baca juga: Selamat Datang Dewan Komisioner Baru OJK! Ini Setumpuk Tugas Anda

Sophia menyampaikan kerja sama OJK-IAI selama ini harus ditingkatkan, termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian.  Selain itu perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki industri keuangan.
 
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo berharap OJK bersama Kementerian Keuangan dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia.
 
IAI mengusulkan memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh mereka yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.
 
PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada tahun 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.
 
Sejak 2018, IAI telah berupaya untuk melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November tahun 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.
 
Selanjutnya DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021 yang mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut. Dengan memperhatikan terdapat gap waktu penerapan secara efektif selama dua tahun antara internasional dengan Indonesia, maka perlu juga dipertimbangkan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri.
 
Adapun dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya, namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan