Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto

Bagaimana Cara Ngeklaim dan Cairkan Uang Taspen?

Annisa ayu artanti • 06 April 2023 14:04
Jakarta: Menjelang akhir Ramadan, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan berencana mencairkan dana tabungan dan asuransi pegawai negeri di PT Taspen (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Taspen memiliki beberapa program jaminan sosial untuk ASN dan pejabat negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, serta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
 
Untuk mempermudah para ASN, pejabat negara, hingga pensiunan dalam mengajukan klaim, Taspen memiliki layanan One Hour Online Service yang memudahkan pengajuan klaim melalui genggaman saja yaitu melalui website https://tos.taspen.co.id/eklaim.
 
Baca juga: Cek Rekening Deh! THR Buat Pensiunan dari Taspen Cair Hari Ini

Melansir laman tersebut, berikut langkah-langkah klaim Taspen:

Bagi ASN Aktif

  1. Kunjungi laman tos.taspen.co.id Tekan menu ‘Klaim Online’.
  2. Pilih jenis pengajuan ‘ASN Aktif’.
  3. Pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  4. Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), pengambilan nilai tunai asuransi dan pensiun, asuransi kematian keluarga, perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan sementara akibat kecelakaan, santunan cacat sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian kerja, atau tunjangan cacat.
  5. Kemudian download formulir persyaratan dan lengkapi seluruh persyaratan.
  6. Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  7. Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
  8. Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera.

Bagi Pensiunan

Syarat utama melakukan klaim Taspen bagi pensiunan adalah pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip).
  1. Kunjungi laman tos.taspen.co.id Tekan menu ‘Klaim Online’.
  2. Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’.
  3. Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  4. Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
  5. Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  6. Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  7. Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
  8. Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan