Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Syariah Asri Madani Nusantara

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2021 21:11
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Asri Madani Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
 
"Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 September 2021," ucap Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, dalam siaran persnya, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat pada 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
 
"Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bank," urai dia.
 
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Syariah Asri Madani Nusantara dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Syariah Asri Madani Nusantara dilakukan oleh LPS.
 
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor BPR Syariah Asri Madani Nusantara. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.
 
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Syariah Asri Madani Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelas Dimas.
 
Dimas juga mengimbau agar nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan