Dilansir dari laman Universal BPR pada Rabu, 7 Oktober 2026, deposito sendiri diartikan sebagai produk simpanan bank yang pencairannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank.
Dalam laman resminya, OJK juga menjelaskan bahwa deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu untuk jatuh tempo dan bunga yang diterima nasabah mengikuti besaran serta waktu pembayaran yang berlaku di masing-masing bank.
Karakteristik tersebut membuat deposito punya daya tarik sekaligus batasan yang perlu diperhitungkan sebelum menempatkan dana. Jadi, sebelum memutuskan untuk memasukkan uang ke deposito, lebih baik pahami dulu kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan Deposito
Salah satu daya tarik deposito adalah dana tidak sebebas saldo tabungan untuk digunakan kapan saja. Bagi orang yang gampang tergoda mengambil uang simpanan, adanya jangka waktu jatuh tempo bisa menjadi cara untuk menjaga dana tetap tersimpan sampai periode yang sudah ditentukan. OJK juga mencatat deposito dapat diperpanjang otomatis melalui mekanisme Automatic Roll Over atau ARO.
Tak hanya itu, dengan menyimpan uang di deposito risikonya lebih rendah karena uang yang disimpan terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan jaminan hingga dua miliar. Selain itu, sertifikat deposito dapat digunakan untuk jaminan kredit.
Deposito juga menawarkan bunga yang lebih besar dibanding tabungan biasa. Nasabah bisa mendapatkan bunga dari dana yang disimpan dengan besaran dan waktu pembayaran mengikuti ketentuan bank.
Pembayaran bunga juga dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo, baik secara tunai maupun melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Sehingga deposito bisa menjadi pilihan bagi orang yang ingin memperoleh imbal hasil dari dana yang memang belum dibutuhkan dalam waktu dekat.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Menghitung Bunga Deposito?
Kekurangan Deposito
Namun, di balik kelebihannya, deposito juga memiliki sejumlah keterbatasan. Likuiditasnya cenderung kaku karena dana terkunci rapat dan hanya bisa dicairkan sesuai kesepakatan waktu dengan pihak bank.
Dari segi imbal hasil, keuntungan deposito umumnya lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lain, sehingga nilainya rentan tergerus oleh inflasi.
Keuntungan juga akan dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito sebesar 20 persen. Dan karena sifat bunganya yang tetap (fixed rate), uang yang masuk deposito tidak akan ikut mengalami penambahan saat suku bunga pasar sedang melonjak naik. (Wisa Irena Br Sitepu)