Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

LPS Kembali Pastikan Jamin Dana Nasabah Bank

Yurike Budiman • 11 September 2020 18:50
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin nasabah di bank dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Kebijakan tersebut guna menjaga stabilitas industri perbankan dan perekonomian di tengah tekanan pandemi covid-19.
 
Adapun fungsi LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan selaras dengan misi LPS yang direalisasikan dalam empat hal.
 
Pertama, LPS berkomitmen menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif untuk melindungi nasabah. LPS juga melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien. Selain itu, LPS juga melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, serta berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
 
"Industri perbankan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," demikian mengutip laman resmi LPS, Jumat, 11 September 2020.

LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU itulah, LPS disebut sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank.
 
Undang-undang tersebut berlaku efektif sejak 22 September 2005 setelah LPS resmi beroperasi. Adapun jumlah jaminan yang bisa diberikan oleh LPS nilainya mencapai Rp 2 miliar pada setiap nasabah bank. Kebijakan itu berlaku dengan syarat tertentu, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjamin LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan