Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT BNI dan PT BTN.
"Kita ingin kejelasan terhadap rencana daripada BTN untuk melepas unit usaha syariahnya," kata Hekal melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kalau Komisi VI mengetahui rencana BTN mengakuisisi Bank Muamalat. Namun, kecurigaan muncul karena proses tersebut sempat tertunda.
"Namun dalam perjalannya kelihatanya prosesnya tertunda, bahkan ada isu bahwa di dalam bank Muamalat ini ada terjadi fraud atau pengelolaan yang kurang baik sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini," ungkap dia.
Baca juga: Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat |
Hekal mengungkapkan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham dari Bank Muamalat. Dengan munculnya keraguan dari BTN untuk melanjutkan proses akuisisi Bank Muamalat, tentu tercium sesuatu yang janggal.
Dia menyampaikan Komisi VI DPR bakal mendalami perihal peran BPKH di dalam Bank Muamalat. Hal itu akan dilakukan bersama Komisi VIII sebagai mitra kerja BPKH.
"Itu harus didalami, kita tentu akan share informasi ini dengan teman-teman kita di Komisi VIII maupun Komisi XI, sebetulnya ada apa sih di Bank Muamalat, kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH," ujar dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji. Politikus Partai Golkar itu menyebut langkah BTN untuk tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat adalah keputusan yang tepat.
"Informasi dari BTN tentu tidak menyangkut Bank Mualamat. Karena itu kan urusan orang lain, urusan kita adalah urusan dengan BTN," kata Sarmuji.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2022 lalu, saat dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News