Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Genjot Pendalaman Pasar, OJK Bakal Terus Terbitkan Kebijakan

Despian Nurhidayat • 14 Oktober 2022 21:09
Jakarta: Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal saat ini ialah dengan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
 
Dalam upaya mendukung hal tersebut, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan pasar modal ke depan. Di antaranya akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.
 
"Kemudian peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen, dan memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pasar Modal di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Yunita menambahkan sepanjang 2022 ini OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor.
 
Pertama, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. Kedua, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal.
 
"Ketiga, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK," papar Yunita.
 
Baca juga: Biar Tahu Rasa! Pelaku Industri Pasar Modal 'Bandel' Kena Denda sampai Rp115 Miliar

 
Keempat, OJK menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Kelima, OJK menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka.
 
Terakhir, penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
 
Yunita menilai, berbagai kasus yang terjadi di Pasar Modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
 
"Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Manajer Investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri Manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan