Ilustrasi pinjaman online. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Medcom.id.

Outstanding Pembiayaan Pinjol Capai Rp59,64 Triliun

Antara • 31 Januari 2024 10:44
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, outstanding pembiayaan pinjaman daring (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp59,64 triliun pada 2023.
 
"Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending di 2023 mencapai Rp59,64 triliun, tumbuh 16,67 persen secara tahunan dengan penyaluran kepada UMKM sebesar Rp20,87 triliun," kata Mahendra, dilansir Antara, Rabu, 31 Januari 2024.
 
Adapun dari total pembiayaan P2P, 34,99 persen pembiayaan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Mahendra, angka tersebut menunjukkan kinerja yang positif dalam industri P2P lending.

Kemudian kinerja positif dari sektor jasa keuangan juga tercermin pada tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga sebesar 2,93 persen.
 
Secara keseluruhan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah menunjukkan perkembangan yang positif sepanjang 2023.
 
"Piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tumbuh di level yang tinggi sebesar 13,23 persen secara tahunan (yoy) pada Desember 2023, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing meningkat sebesar 15,10 persen yoy dan 8,98 persen yoy,” ujar dia.

Risiko kredit macet

Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78 persen dan NPF gross sebesar 2,44 persen.
 
"Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali,” kata Mahendra.
 
Lebih lanjut, guna semakin memperkuat sektor Perusahaan Modal Ventura (PMV), OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028.
 
Dalam peta jalan tersebut, OJK mengelompokkan PMV kedalam venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan