Aksi ini telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026.
Apa Tujuan Buyback Saham BCA?
Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu.
Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Perseroan senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Periode Buyback Saham BCA hingga Maret 2027
Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, yang dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2026, periode pelaksanaan program Buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan Buyback.